TALANG PADANG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua penyalahguna sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan, Talang Padang, bernama DY alias Daud (40) dan Sum (42). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda bermula ditangkapnya Daud Yusuf dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan dua handphone, saat berada di rumahya.
Lalu berdasarkan nyanyian Daud, petugas mengejar Sum yang diakui DY mengonsumsi sabu bersama-sama. Sehingga Sumarjono berhasil ditangkap saat berada di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang. Tak berhenti di sana, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Sum, sehingga berhasil diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, botol plastik tanpa tutup, korek api gas, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Daud di Pekon Talang Padang sering dipakai pesta sabu. "Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan diamankan tersangka Daud pada Jumat (26/3/21) pukul 14.00 Wib," ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (27/3/2021).
Berdasarkan keterangan Daud, bahwa ia mengkonsumsi sabu tidak seorang diri melainkan bersama Sum baik di rumahnya maupun di rumah Sum. "Berdasarkan hal itu, dilakukan penangkapan terhadap Sum saat berada di Pekon Sinar Semendo juga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Pekon Talang Padang sehingga ditemukan barang bukti," ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka membeli sabu kepada dua orang berbeda, yakni DY kepada GR dan Sum kepada GN. Adapun DY, membeli seharga Rp50 ribu ditambah jasa membuatkan tatoo terhadap GR, dimana sabu dipakainya bersama Sum di rumah DY.
Sementara itu, Sum juga membeli sabu seharga Rp400 ribu kepada GN yang kemudian bersama-sama DY memakainya di rumah Sum. "Kedua tersangka ini berteman baik sehingga saat ada sabu. Mereka selalu bersama-sama memakainya," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua penyedia sabu berinisial GR dan GN masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO. Terhadap DY dan Sum dipersangkakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4566
Lampung Timur
3276
Bandar Lampung
2470
152
07-Feb-2025
152
07-Feb-2025
165
07-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia