Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Tawuran dan Unggah Video Pamer Sajam di Medsos, Dua Anggota Geng BOM21 Asal Pringsewu Jadi.Tersangka
Lampungpro.co, 10-May-2025

Amiruddin Sormin 347

Share

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat ekspos penetapan tersangka atas dua anggota geng. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster "BOM21" sebagai tersangka. Keduanya dijerat hukum atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kelompok ini kerap terlibat aksi tawuran antargeng yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka tersebut adalah Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terbukti membawa senjata tajam saat hendak melakukan tawuran. “Wahyu Mustofa membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses pembinaan. “Kami telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan lebih lanjut. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Saat ini, proses penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lebih lanjut, AKP Johannes mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan foto dan video aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamanjan delapan pemuda di rumah masing-masing pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua celurit modifikasi, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa geng "BOM21" mendapat tantangan tawuran dari kelompok geng asal Kabupaten Pesawaran melalui media sosial Instagram pada Senin (5/5/2925). Tawuran direncanakan berlangsung di depan RS GMC Pesawaran.

Informasi tantangan tersebut disebarkan 5) oleh admin grup melalui WhatsApp, dan pada Selasa (6/5/2025) sebanyak 15 pemuda berusia 14–19 tahun berkumpul di Rest Area Pringsewu untuk berangkat ke lokasi.

Namun, karena lawan mereka tidak hadir, mereka kembali ke Pringsewu dan berkumpul di kompleks TPU Pekon Sidoharjo. Di lokasi tersebut mereka berfoto dengan senjata tajam, lalu mengunggahnya ke media sosial. Unggahan ini kemudian viral dan memicu keresahan masyarakat.

AKP Johannes menyebut bahwa kelompok "BOM21" mengakui telah beberapa kali melakukan aksi tawuran di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. “Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk memberantas permasalahan sosial yang dapat menghambat kemajuan daerah serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur, yaitu FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1777


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved