Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setelah Gula, KPPU Juga Seret Tingginya Harga BBM ke Ranah Hukum, Bidik Lima Pelaku
Lampungpro.co, 15-May-2020

Amiruddin Sormin 802

Share

SPBU 2435376 Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. LAMPUNGPRO.CO/DOK.SPBU 2435376

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah masalah gula yang makin menggila di pasar hingga menembus Rp20 ribu per kilogram, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mulai menyelidiki dugaan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) oleh lima pelaku usaha. Dugaan diawali dari tidak adanya penurunan harga BBM nonsubsidi oleh para pelaku usaha sektor tersebut sejak Maret 2020.

Padahal harga penyediaan BBM dunia mengalami penurunan sejak awal tahun. "Saat ini KPPU mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Adapun pelanggaran pasal yang diduga adalah Pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama," kata Juru Bicara KPPU Guntur S. Saragih, dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020).

Dia menyebutkan formula dasar harga jual eceran BBM diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020). Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2020. 

KPPU menilai kebijakan Pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM nonsubsidi, khususnya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula. Berdasarkan formula tersebut, harga kompetisi yang ditetapkan pelaku usaha dapat dikaitkan dengan besaran marjin penjualan.  

"Tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka dalam menentukan besaran harga jual eceran BBM," kata Guntur yang juga anggota KPPU itu. 

Namun fakta di lapangan, harga BBM nonsubsidi oleh pelaku usaha tersebut cenderung stagnan sejak Maret 2020 di kisaran rata-rata Rp9.850 untuk RON98, Rp9.000 untuk RON95, dan Rp7.650 untuk RON90. Sementara harga BBM serupa di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, mengalami penurunan hingga 38% sejak Februari 2020. 

KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM nonsubsidi. Dalam mendalami dugaan koordinasi penetapan harga, KPPU juga memperhatikan sifat struktur pasar oligopolistik di sektor BBM tersebut. Dengan jumlah pelaku usaha yang terbatas, potensi pelanggaran persaingan usaha cukup tinggi di sektor tersebut. 

KPPU juga akan memperhatikan apakah kondisi ini disebabkan oleh fenomena price leadership Pertamina. Sebagai catatan, Pertamina menguasai pasar penjualan BBM secara keseluruhan hingga 98,3%, berdasarkan kemampuan distribusi atau jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang dimilikinya. Angka tersebut masih jauh dibandingkan pemain lain yang tidak mencapai 2% secara keseluruhan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16597


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved