BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Para karyawan yang bekerja di perusahaan air minum dalam kemasan Great, PT Trijaya Tirta Dharma, akhirnya bisa bernapas lega.
Setelah melalui berbagai upaya dan perundingan, mereka dipastikan akan menerima hak-hak mereka yang sempat tertunda, seperti gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.
Kabar baik ini datang setelah adanya kesepakatan resmi antara pihak karyawan dan perusahaan, yang ditandatangani dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
Kesepakatan ini juga disaksikan oleh anggota dewan dari Komisi IV Kota Bandar Lampung.
Kuasa hukum para buruh dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Satria Surya Pratama, menyampaikan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk melunasi pembayaran yang tertunda sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Sesuai dengan perjanjian dalam rapat sebelumnya, PT Trijaya Tirta Dharma telah menyanggupi untuk melakukan pembayaran pada akhir Februari 2025. Oleh karena itu, kami menagih komitmen mereka. Rencananya, pada Sabtu ini, perusahaan akan membayar kekurangan gaji para pekerja yang telah tertunda selama dua bulan," ujar Satria saat ditemui di DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa selain pembayaran gaji, perusahaan juga berjanji untuk melunasi pesangon serta iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang belum dibayarkan.
"Untuk pembayaran pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan telah menyepakati jadwal pembayaran pada 10 Maret 2025. Kami akan terus mengawasi komitmen ini agar tidak ada penyimpangan dalam prosesnya. Jika perusahaan ingkar, kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, mengapresiasi selesainya permasalahan antara karyawan dan perusahaan.
Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.
"Alhamdulillah, hak para karyawan akhirnya dapat diakomodasi oleh perusahaan. Semoga semua pihak bisa menerima kondisi ini dengan lebih baik dan ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa," ujar Mayang, anggota Fraksi Gerindra.
Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi para karyawan yang sebelumnya mengalami ketidakpastian terkait hak-hak mereka.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan pihak hukum, diharapkan pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal dan kesejahteraan para pekerja dapat lebih terjamin. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
386
416
01-Mar-2025
283
01-Mar-2025
151
01-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia