Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setoran Pakai Uang Palsu, Wanita ini Tipu Agen BRILink Gunungsugih Lampung Tengah Rp10 Juta
Lampungpro.co, 14-Aug-2024

Amiruddin Sormin 181

Share

Pelaku penipuan setoran uang palsu dan barang bukti yang disita polisi. POLRES LAMPUNG TENGAH

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link. "Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024)," kata Umi, Rabu (14/8/2024).

"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya," lanjut Umi.

Korban yang mengetahui yang diterimanya adalah uang palsu, kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL. "Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah," tutur Kabid Humas.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol. "Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di Gerbang Tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah," jelas Umi.

Saat ini pelaku ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved