BANDAR SURABAYA, (Lampungpro.co): Seorang pria pengangguran di Lampung Tengah tega setubuhi anak di bawah umur hingga hamil dua bulan.Kini, pelaku berinisial SS (25) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, diamankan petugas di Mapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, guna proses hukum lebih lanjut. Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. Dia tidak terima putrinya di setubuhi pelaku hingga hamil dua bulan.
Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan mengintrogasi putrinya tersebut. Kemudian menurut keterangan korban, mengaku disetubuhi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri, di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, pada Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D junto 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (***)
Editor Amiruddin Sormin.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1377
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia