KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) didukung Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap SA (34) tersangka pencabulan, Sabtu (2/11/19) dini hari. Tersangka ditangkap, setelah tim gabungan mengejar hingga ke Provinsi Banten, sebab diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri berinsial RH (16) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan dua kali dengan mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika buka mulut.
"Penangkapan tersangka atas laporan SR (31) ibu korban pada 7 Oktober 2019. Berbekal laporan tersebut, bukti yang ada dan keterangan saksi-saki, tersangka juga mengakui perbuatannya. Dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan TEKAB 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa ditangkap dinihari tadi, Sabtu (2/11) pukul 02.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama, aksi tersangka menggagahi putri tirinya, pada Mei 2019. Namun di hadapan petugas, gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya.
Dia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Kemudian, merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
"Dalam kekajahatannya, selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, tersangka juga mengancam korban akan menyantet korban," jelasnya.
Tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah. "Ketika ibunya tidak di rumah, dua kali itu tersangka melakukan perbuatan jahatnya," imbuhnya.
Tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumah di kampung halamannya, di Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan Provinsi Banten. Keberhasilan penangkapan tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak. Untuk bisa menjangkau persembunyian sekaligus kampung halaman tersangka di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dan jalan berbatu.
Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju Polres Tanggamus, sesampainya nanti tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia