Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Gadis Asal Tegineneng, Pelajar SMA dari Adiluwih Pringsewu ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 10-Oct-2023

Amiruddin Sormin 3622

Share

Pelaku MYA saat digelandang ke Mapolsek Sukoharjo Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU


PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial MYA (18), warga Pekon (Desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, ditangkap  kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan polisi di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolsek menjelaskan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

"Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa  polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved