Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sewa 45 Hari Tak Dibayar, Pria Asal Sekincau Lampung Barat Ini Malah Gadaikan Mobil Rentalan
Lampungpro.co, 12-Jan-2023

Febri Arianto 5292

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Giham Sukamaju, Sekincau, Lampung Barat inisial EK (40), ditangkap Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, Rabu (11/1/2023). EK ditangkap, kedapatan menggelapkan mobil rental.

Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mengatakan, pelaku menggelapkan mobil rental jenis Avanza BE 1778 MC milik Jali, warga Pekon Sinar Jaya, Air Hitam, Lampung Barat. Peristiwa bermula pada Kamis (24/11/2022), pelaku merental mobil milik korban.

"Kendaraan awalnya dipinjam pelaku selama 45 hari. Namun pada masa peminjaman itu, mobil korban tanpa dibayar dan tidak dikembalikan lagi," kata Kompol Ery Hafri dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp140 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Sumber Jaya. Dari laporan itu, korban langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada Minggu (8/1/2023), kami mendapat informasi keberadaan mobil korban ada di Desa Sukajaya, Warkuk, OKU Selatan. Dari situ, kami langsung bergerak ke lokasi," ujar Ery Hafri.

Setelah itu, didapati kondisi kendaraan korban, sudah tergadaikan dari senilai Rp25 juta. Setelah dilakukan pengejaran pada Rabu (11/1/2023), pelaku berhasil ditangkap sedang berada di Pekon Wates, Balik Bukit, Lampung Barat.

EK (40) mengakui telah meminjam dan merental mobil korban selama 45 hari dan digadaikan di Sukajaya OKU Selatan. Kini pelaku dan barang bukti Toyota Avanza BE 1778 MC diamankan Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved