Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siap Jalan, Aturan Mobil Listrik Telah Diteken
Lampungpro.co, 23-Jul-2019

Erzal Syahreza 992

Share

Mobil Listrik, Menteri Keuangan, Bisnis, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa peraturan presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi sudah selesai Perpresnya. Mungkin hari-hari ke depan ke depan ini Presiden tanda tangan," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Beleid yang tinggal diteken orang nomor satu di Indonesia ini, lanjut Luhut, karena seluruh pejabat negara yang terlibat telah memberikan paraf sebagai persetujuan. Salah satunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Jadi dari kami sudah selesai paraf. (Sri Mulyani) sudah. Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani dia bilang 'saya sudah paraf Pak Luhut'," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus kendaraan listrik. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan penerbitan payung hukum bisa dilakukan Juli ini. Untuk itu, dia akan menelepon Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar proses penerbitan bisa.

Luhut akan menghubungi Sri Mulyani karena tinggal dia yang belum membubuhkan paraf ke rancangan aturan tersebut. "Saya masih berharap bulan ini, nanti saya mau telpon ibu menteri keuangan karena lagi di luar kota karena tinggal paraf dia saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved