JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun ini tidak hanya menjerat penerima gratifikasi, melainkan juga pemberi gratifikasi. Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pemberi gratifikasi bisa dijerat dan ditetapkan sebagai pemberi suap. "Kalau selama ini yang kami kejar, klarifikasi adalah penerima gratifikasi, mulai tahun ini KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pemberinya," kata Syarif, Sabtu (2/2/2019)
Syarif menjelaskan, pemanggilan kepada para pemberi gratifikasi juga akan mulai dilakukan. Nantinya pemberi gratifikasi itu akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu, semisal terkait dengan sumber dana atau barang yang diberikan sebagai gratifikasi.
"SK (surat keputusan) kita katakan bahwa barang uang itu milik negara. Maka ketika di keluarkan SK, yang terjadi adalah pemberian itu oleh KPK dianggap sebagai gratifikasi, yang dianggap suap. Ketika pemberian itu oleh KPK dianggap suap. Maka si pemberinya harusnya kita konotasikan sebagai pemberi suap," jelas Syarif.
KPK akan mulai mengusut gratifikasi dengan yang nominal besar. Menurutnya, skema pengusutan dari mulai nominal besar itu salah satu pertimbangganya adalah SDM di KPK. "Tidak terbatas (nominal), tapi karena mungkin keterbatasan orang di kami. Sebagai info di tahun 2018, pelaporan gratifikasi itu mencapai 2300 laporan, yang bisa kami tindaklanjuti itu sangat sedikit ya. Kalau ditanya berapa nilainya, kami akan pilih yang nilainya material," terangnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia