Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka di Lampung, Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara
Lampungpro.co, 07-Jan-2026

Febri 1336

Share

Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka di Lampung | Lampungpro.co

Siswo menambahkan, meskipun Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan kerugian BUMN bukan dianggap sebagai kerugian negara, tetapi kalau dalam pengelolaan aset perusahaan, maka terdapat perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, sehingga disebut sebagai kerugian negara.

Uang negara itu digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan negara, yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, lembaga, dan lain-lain. Apabila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka hal tersebut bisa disebut sebagai kerugian negara.

Sementara Saksi Ahli Bidang Penghitungan Kerugian Negara, Armen Mesta menjelaskan, angka kerugian negara mencapai Rp66,1 miliar yang disebabkan karena terjadinya penyimpangan transaksi fiktif.

"Kami melakukan penghitungan yang didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kami mendapati adanya transaksi fiktif, yang dilakukan menggunakan dokumen-dokumen fiktif," jelas Armen Mesta.

Menurut kesaksian Armen, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara tersebut adalah net cost. Pemilihan metode ini, didasarkan pada kategori penyimpangannya, yaitu penyimpangan fiktif.

Armen memastikan terlebih dahulu apakah kerugian tersebut berasal dari keuangan negara. Setelah itu, baru dapat mengetahui bahwa kerugian negara ini disebabkan karena adanya hak yang tidak diperoleh, dan tidak dipergunakan untuk kepentingan proyek.

Namun Armen mengaku, pihaknya tidak mengetahui kemana saja mengalirnya uang Rp66 miliar tersebut. Sebab, Armen hanya bertindak sebagai auditor yang melakukan penghitungan jumlah kerugian negara. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved