BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2020). Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangannya.
Adapun keempat orang saksi tersebut, terdapat nama mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri, mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan rekanan Fadly Achmad.
Dalam kesaksiannya setelah dua kali mangkir dalam persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa mengakui, sejak 2016 hingga 2017 lalu pernah mendapatkan sejumlah proyek fisik Dinas Kesehatan. Dimana saat itu setiap proyek yang ada harus memberikan sejumlah fee proyek sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada Raden Syahril.
"Proyek terkait Dinas Kesehatan sejak 2016 sampai tahun 2019 ini benar. Saya mengetahuinya sejak tahun 2016, namun ini baru dilaksanakan di tahun berikutnya. Tahun 2017 ada sekitar 97 paket pekerjaan fisik Ini paket pekerjaan fisik dengan nilai kurang lebih Rp19,6 miliar. Secara fee sudah sejak awal menerima proyek," kata Maya Mettisa.
Sejak awal, Maya Mettisa mendapatkan informasi dari Raden Syahril terkait adanya pungutan fee proyek sebesar 20 persen proyek. Saat itu, disampaikan ada pekerjaan proyek, namun harus ada fee. Itu disampaikan oleh staff dokter Maya bernama Juliansyah.
"Dia menerima informasi ini dari Ami (Raden Syahril). Saat itu saya menyampaikan pada para kontraktor pekerjaan proyek fisik, dimana ini ada feenya dan dikumpulkan ke Ami. Fee ini dihitungnya dari nilai proyek yang sudah ditentukan. Saya melaporkan ke Juliansyah untuk memberikan fee itu. Nilai fee kurang lebih Rp3 miliar," ujar Maya.
Adapun mekanisme pengumpulan nilai fee ini, ada yang lewat dirinya, ada juga yang menyerahkan ke Juliansyah. Pemberian fee tersebut dilakukan di dua tempat. Ada yang di kantor dinas, maupun di rumah pribadi Maya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6 Kotabumi Lampung Utara.
"Mekanisme penyerahan ke Raden Syahril juga secara bertahap. Uang diserahkan ke Julian, setelah terkumpul langsung diserahkan ke Ami. Tahun 2017 juga diminta paket fee sebesar 20 persen. Total fee yang dikumpulkan Rp3,9 miliar. Saat itu penyerahan dilaksanakan dua kali, pertama senilai Rp1,9 miliar secara tunai disalah satu rumah makan. Sisa uangnya, diberikan ke Juliansyah saya tidak mengetahuinya," ungkap dokter Maya.
Tahun 2018 ada 49 proyek fisik lagi dengan nilai kurang lebih Rp6 miliar di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Pada paket tahun 2018 ini, ada nilai lagi fee sebesar 20 persen. Saat itu, nilai fee proyeknya sekitar Rp1,2 miliar yang diberikan. Penyerahan dilaksanakan dua kali secara tunai, ditepi Jalan Kotabumi dan Kota Sepang Bandar Lampung. Dokter Maya memerintahkan Julian untuk menyerahkannya ke Ami senilai Rp2 miliar secara tunai.
Untuk proyek tahun 2019, sudah tidak ada proyek lagi di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Namun saat itu, ada 29 paket yang belum dikerjakan di tahun sebelumnya. Saat itu, sisa nilai kontrak sekitar Rp4 miliar dengan nilai fee 20 persen. Sehingga nilai diberikan total sekitar Rp958 juta. Uang setoran tersebut, dari keterangan Ami akan diberikan untuk keperluan Bupati Lampung Utara. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia