BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2018, Kamis (5/7/2018), berakhir ricuh. Sidang yang digelar untuk membahas money politics ini diskor dan akan dilanjutkan Jumat (6/7/2018).
Kericuhan diwarnai perebutan palu sidang oleh Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Noverisman Subing. Kericuhan juga diwarnai banyaknya interupsi anggota DPRD antara yang mendukung dan menolak pembentukan Pansus.
Menurut Ketua DPRD Dedi Afrizal Ketua DPRD rapat paripurna memutuskan membentuk Pansur. "Sidang diskor dan dilanjutkan kembali besok pukul 14.00 untuk memberi kesempatan tiga fraksi yakni Golkar, PAN dan PKB menyampaikan usulan anggotanya yang akan duduk di Pansus," kata Dedi Afrizal, kepada Lampungpro.com.
Tiga fraksi tersebut dengan tegas menolak pembentukan Pansus. Tiga partai ini merupakan pendukung pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang menang hitung cepat pada Pilgub Lampung 2018.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tony Eka Candra, pembentukan Pansus melampaui kewenangan DPRD. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Tony, DPRD berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. UU yang mengatur DPRD berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sedangkan menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Hidir Ibrahim pembentukan pansus melanggar hukum dan menodai nama baik lembaga. Pansus berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi. "Pembentukan pansus juga tidak ada dasar hukum yang jelas," kata Hidir yang pada Pilgub 2018 juga mendukung Arinal-Chusnunia.
Sedangkan dari pihak pendukung, menurut anggota DPRD Wathoni Nurdin dari Fraksi PDIP, Pansus perlu dibentuk untuk menyikapi banyaknya pengaduan dan aspirasi yang disampaikan ke Dewan. "Banyak laporan money politics. Masak ngak disikapi. Nah, DPRD memandang perlu membentuk Pansus," kata Wathoni.
Pansus diperlukan, lanjut Wathoni, karena punya mekanisme kerja yang beda dengan Komisi. "Pansus bekerja dengan batasan waktu dan bisa memberikan rekomendasi, sedangkan Komisi tidak bisa," kata Wathoni yang pada Pilgub 2018 mengusung paslon Herman HN-Sutono.
Dari kubu Fraksi Partai Demokrat, pengusung paslon M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, anggota Dewan Yandri Nazir, mengatakan banyak aspirasi dan masukan soal money politics menjelang Pilkada 27 Juni 2018, disampaikan ke Dewan. "Waktu rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan Gakumdu, disebutkan ada pengaduan tentang kecurangan pada Pilgub. Polda Lampung pun menyebutkan ada lima kasus money politics yang dilipahkan ke Bawaslu," kata Yandri Nazir.
Selain itu, kata Yandri, ada 43 anggota Dewan dari semua fraksi menandatangani rencana pembentukan Pansus. "Dengan dasar inilah, pimpinan memutuskan pembentukan Pansus untuk menyikapi aspirasi yang masuk ke Dewan," kata Yandri Nazir. (SYAHREZA/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia