Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online, Dua Mucikari Artis Vernita Syabilla Didakwa Pedagangan Orang, Hukuman 15 Tahun
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Febri 964

Share

Suasana Sidang Dua Mucikari Artis Vernita Syabilla | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa yang merupakan muncikari dari kasus prostitusi online, yang melibatkan artis Vernita Syabilla pada Juli 2020 lalu ini mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020) sore. Ada pun kedua terdakwa yang menjadi mucikari Vernita yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka ini, dua mucikari ini didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa keduanya diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu, keduanya dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Supriyanti mengatakan, perbuatan kedua terdakwa ini dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. Keduanya juga melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan mengeksploitasi orang.

"Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla ini, bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung. Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya, dimana saat itu ia menanyakan kabar dan menyuruh datang ke Bandar Lampung untuk berjalan-jalan," kata Supriyanti dalam persidangan.

Surya juga meminta terdakwa Meilianita, untuk mengajak teman sekelas artis yang bisa diajak kencan di Bandar Lampung. Namun saat itu terdakwa tidak memiliki kenalan dan link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung. Pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.

"Saat menghubungi, Meilinta memberi tahu ke Surya, bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung. Namun Surya menolaknya dan meminta artis terkenal, yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," ujar Supriyanti.

Namun saat itu Meilianita ini pun berjanji kepada pria tersebut, bahwa akan mencarikan artis populer dan terkenal seperti yang diinginkan Surya. Meilin pun menanyakan kepada Surya lagi, soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya sudah setara dengan artis terkenal. Namun pria tersebut menjawab, masih akan menunggu karena saat itu dia sedang ada urusan di Batam. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1586


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved