BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa Alpin Andrian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, terkait kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung. Sidang sendiri dilakukan secara virtual di tiga tempat berbeda, Kamis (19/11/2020).
Untuk terdakwa Alpin bersama Penasihat Hukum Ardiansyah sidang di Mapolresta Bandar Lampung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Dalam sidang perdana ini, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono. Sebelumnya Penasihat Hukum tersangka yakni Ardiansyah menyebut, pihaknya mengajukan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan tidak dilakukan secara daring.
Namun dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut belum bisa dikabulkan. "Setelah berdiskusi bersama hari ini tetap dilaksanakan sidang secara virtual, agar tidak terjadi kerumunan, penyebaran Covid-19, serta menjaga protokol kesehatan," jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.
Sidang sendiri, diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Alpin Andrian, mulai dari kronologis kejadian hingga dakwaan pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini. Sidang kali ini belum ada pengamanan khusus dari pihak Polresta Bandar Lampung. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia