Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Perdana Penusukan Syeikh Ali Jaber Digelar di Lampung, Agenda Pembacaan Dakwaan
Lampungpro.co, 19-Nov-2020

Febri 813

Share

Sidang Virtual Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa Alpin Andrian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, terkait kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung. Sidang sendiri dilakukan secara virtual di tiga tempat berbeda, Kamis (19/11/2020).

Untuk terdakwa Alpin bersama Penasihat Hukum Ardiansyah sidang di Mapolresta Bandar Lampung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Dalam sidang perdana ini, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono. Sebelumnya Penasihat Hukum tersangka yakni Ardiansyah menyebut, pihaknya mengajukan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan tidak dilakukan secara daring.

Namun dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut belum bisa dikabulkan. "Setelah berdiskusi bersama hari ini tetap dilaksanakan sidang secara virtual, agar tidak terjadi kerumunan, penyebaran Covid-19, serta menjaga protokol kesehatan," jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.

Sidang sendiri, diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Alpin Andrian, mulai dari kronologis kejadian hingga dakwaan pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini. Sidang kali ini belum ada pengamanan khusus dari pihak Polresta Bandar Lampung. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved