Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Bumi Agung Kalianda ini Pasrah Digiring ke Mapolres Lampung Selatan
Lampungpro.co, 20-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1434

Share

Pelaku MY beserta barang bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (17/1/2022). Dari pelaku, Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dipimpin Ipda M.  Imam Farid menyita barang bukti 52 paket sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu pirek kaca yang berisikan  sabu, empat sedotan, tiga korek api, enam kantong plastik klip kosong, dan dua  Handphone.

Barang tersebut ditemukan di kamar rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsing melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa Sabu yang dimiliki oleh pelaku. di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (19/1/2022).

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang. Atas pengakuan itu  pihaknya  melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kini  pelaku bersama barang bukti  diamankan di Polres Lampung Selatan. (***)

Editor; Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

28013


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved