KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (17/1/2022). Dari pelaku, Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dipimpin Ipda M. Imam Farid menyita barang bukti 52 paket sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu pirek kaca yang berisikan sabu, empat sedotan, tiga korek api, enam kantong plastik klip kosong, dan dua Handphone.
Barang tersebut ditemukan di kamar rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsing melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa Sabu yang dimiliki oleh pelaku. di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (19/1/2022).
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang. Atas pengakuan itu pihaknya melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Lampung Selatan. (***)
Editor; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
28013
Bandar Lampung
3728
Advetorial
3674
Bandar Lampung
3649
Bandar Lampung
3626
160
28-Apr-2025
272
28-Apr-2025
251
28-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia