LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka yakni Guruh Saputra (22), warga Jalan Kesuma Bangsa, Lingkungan Karet, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia di bekuk polisi di kediamannya pada pukul 21.00 wib, Jumat (24/8/2020) lalu.
Dari penangkapan tersangka, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi, mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya yakni 1 (satu) buah dompet bermotif di atas lemari pakaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu. Kemudian, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 (dua) buah cotton bud.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Abadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Sabtu, (25/7/2020) kemarin.
AKP Abadi menjelaskan, terhadap tersangka patut diduga bersalah dengan melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Diduga, tersangka merupakan pengedar. Untuk itu, polisi masih akan terus melakukan pengembangan," tutupnya.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
1638
325
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia