GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap remaja asal Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Ada pun remaja tersebut diketahui berinisial DH (19).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/476/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. DH ditangkap pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada remaja yang sering menyimpan dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram," ujar Junaidi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel. Atas hal ini, remaja ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3346
Bandar Lampung
384
Way Kanan
410
384
22-Jun-2025
410
22-Jun-2025
482
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia