Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu di Rumah, Polisi Ciduk Remaja Asal Lempasing Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 30-Jun-2021

Febri 2022

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap remaja asal Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Ada pun remaja tersebut diketahui berinisial DH (19).

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/476/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. DH ditangkap pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada remaja yang sering menyimpan dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram," ujar Junaidi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel. Atas hal ini, remaja ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

3346


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved