Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita 48 Kg Sabu, Empat Mafia Narkoba Asal Lampung Ditangkap Polda Riau Bersama 13 Jaringannya
Lampungpro.co, 22-Jun-2022

Febri Arianto 1278

Share

Polda Riau Saat Ekspos Penangkapan Mafia Narkoba Jaringan Internasional | Lampungpro.co/Humas Polda Riau

RIAU (Lampungpro.co): Empat pria asal Lampung, ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Polda Riau, bersamaan dengan 13 pelaku lainnya selama sebulan. Ada pun keempatnya berinisial AS, MN, MR, dan REN.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, total ada 17 pelaku mafia narkoba, yang ditangkap jajaran Ditres Polda Riau. Dari para pelaku, total diamankan barang bukti berupa 48 Kg sabu dan uang Rp131,8 juta.

"Penangkapan ini bermula, saat tim mendapat informasi masyarakat, ada penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Riau pada 20 Mei 2022. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Kombes Sunarto saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (21/6/2022).

Namun informasi itu, baru ditangkap pada 8 Juni 2022, dengan dua pelaku inisial SU dan TA, diamankan barang bukti 19,83 Kg sabu di Dumai, Riau. Saat ditangkap, SU mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Keduanya itu warga Sumatera Utara, ketika ditangkap, hendak dibawa ke daerahnya dan sempat kejar-kejaran, hingga mobilnya terbalik. Keduanya mengakui, barang itu dari bosnya di Malaysia, lalu diamankan juga mobil Avanza dan empat Ponsel dari tangan mereka," ujar Sunarto.

Sebelum itu, pada 20 Mei 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Riau menangkap tiga warga Lampung AS, MN, dan MR di Kota Pekanbaru. Penangkapan ketiganya, juga hasil informasi masyarakat, ada transaksi sabu di wilayah tersebut, dalam jumlah besar.

"Dari ketiga warga Lampung itu, diamankan barang bukti 6,96 Kg sabu dikemas dalam tujuh bungkus plastik, dalam tas ransel. Dua diantaranya ditangkap di pelataran mall di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," jelas Kombes Sunarto.

Dari pengakuan ketiganya, mereka ini disuruh oleh REN di Bandar Lampung. Polisi kemudian memburu REN dan mengamankannya di Bandar Lampung.

Dari penangkapan di Lampung, beruntun menangkap para pelaku lainnya di Pekanbaru selama satu bulan. Mereka yakni MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram sabu, ditangkap di Bengkalis.

Kemudian kasus selanjutnya dengan pelaku MN, RI, ZU dan SA dengan barang bukti 19,72 Kg sabu. Tertangkapnya pelaku MN, RI, ZU dan SA ini, berawal dari aksi kejar-kejaran polisi terhadap mobil yang mencurigakan di Siak.

Selain itu tim membekuk tersangka AH dan menyita 745,57 Gram sabu di Bengkalis. Perkara terakhir dua pelaku AM dan AR, dengan barang bukti 84,65 gram sabu. Dari 17 pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan wanita. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved