Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Skandal Perwira Polda Lampung Kompol Hendy dengan Pemandu Lagu Karaoke Divonis Empat Bulan Penjara
Lampungpro.co, 15-Jul-2024

Amiruddin Sormin 706

Share

Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (15/7/2024). ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, divonis hukuman empat bulan penjara dalam perkara perzinaan. Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Salman Alfarisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (15/7/2024).

"Menjatuhkan hukuman penjata kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," kata Salman saat membacakan amar putusan seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.

Terdakwa Hendy terbukti melakukan perbuatan perzinaan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti melakukan perselingkuhan beberapa kali. Di antaranya terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik. "Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sementara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B. Perkara tersebut berawal saat terdakwa Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu.

Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel. Meskipun terdakwa Hendy memiliki seorang istri, namun dia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.

Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa. Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut. Hingga akhirnya, istrinya terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di dalam kamar 513 dengan seorang wanita bernama Dwi Aulia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved