BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memberikan klarifikasinya, terkait adanya pemberitaan dugaan lelang proyek pengadaan gedung perawatan non bedah, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, ada pertemuan dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk membicarakan lelang ataupun pengondisian proyek.
Dalam klarifikasinya saat rapat dengar pendapat atau hearing di Komisi V DPRD Lampung, Direktur Umum RSUDAM Lampung Hery Djoko Subandriyo mengatakan, saat itu pihaknya pernah ada pertemuan dengan Komisi V DPRD Lampung. Namun saat itu, bukan untuk membicarakan lelang ataupun pengondisian proyek yang ada di RSUDAM, melainkan membahas tentang pelayanan pasien Covid-19 di RSUDAM Lampung.
"Adapun pelaksanaan proses lelangnya, hingga saat ini dilakukan sepenuhnya oleh kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa. Jadi tidak ada pengondisian, sebab semua berjalan sesuai dengan aturan dan perpres yang ada," kata Hery Djoko Subandriyo.
Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16, disebutkan bahwa pihak rumah sakit sudah mengajukan permohonan. Jadi hal ini, sudah bukan menjadi kewenangan pihak RSUDAM Lampung lagi, melainkan kewenangan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Sejauh ini, RSUDAM Lampung belum ada penyerahan hasil lelang lanjutan, terkait pembangunan tersebut oleh Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kepada RSUDAM Lampung.
"Terkait administrasi dan kantor yang tidak ada, kami tidak tahu menahu. Sebab proses ini, juga menjadi kewenangan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi kami tidak punya kewenangan, dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kalau kami tahu, justru kami intervensi ke badan layanan. Sebab hingga saat ini, kita belum tahu siapa pemenangnya karena sekarang masih dalam masa sanggah, ujar dia.
Saat ini, pihak RSUDAM Lampung akan memberikan keterangan pers secara resmi, untuk meluruskan adanya informasi yang telah beredar. Dimana dalam pemberitaan tersebut, terdapat dugaan kongkalikong dalam proyek gedung senilai Rp28 miliar. Terkait hal ini, pihak RSUDAM Lampung belum ada niatan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Saat ini, kami belum ingin membawa media yang pertama kali memberitakan terkait hal ini, ke jalur hukum. Sebab nantinya, akan kami luruskan terlebih dahulu kebenarannya. Jika nantinya hal ini sudah diluruskan, maka mau tidak mau, mungkin nanti akan ada pertimbangan lain, jelas Hery.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia