JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, soal peluru tajam yang ditemukan di mobil Brimob saat terjadi kerusuhan di Slipi pada aksi 22 Mei 2019. Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil komandan kompi Brimob yang memang diperbolehkan oleh standard operating procedure (SOP) membawa peluru tajam untuk satuan anti anarkis.
Namun, kata Dedi, penggunaan peluru itu harus melalui kontrol ketat dari komandan batalyon atau atasan. Selain itu, juga harus langsung melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Karena pleton antianarkis ini pun sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam. Jadi tahapan-tahapannya; peluru hampa kemudian peluru karet, peluru tajam sesuai SOP penanganan rusuh anarkis," kata Dedi.
Dedi menerangkan, Satuan Anti Anarkis juga diperlukan untuk memitigasi kerusuhan massa yang sifatnya sangat masif. "Kalau misalnya itu kondisi damai, enggak boleh dibagikan, tetap di bawah kendali dan pengamanan Polri," terang Dedi.
Selain itu, Dedi mengungkapkan, dalam menangani para pengunjuk rasa yang anarkis juga melalui enam tahapan. Aturan enam tahapan itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian. Ia merinci, pada kekuatan level 1 itu adalah kekuatan lunak, level dua adalah kekuatan tangan kosong, level tiga adalah kekuatan tangan kosong dengan benda keras sampai dengan level enam adalah menggunakan peluru tajam atau menggunakan senjata api. "Itu adalah levelnya," ungkap dia.
Sementara untuk aksi 22 Mei, pengamanan hanya dibekali dengan tameng, gas air mata dan water canon. Jika terjadi tembakan dari senjata api dan peluru tajam, Dedi memastikan, hal tersebut bukan dari TNI dan Polri. Sebelumnya di media sosial beredar video yang menunjukkan temuan puluhan peluru tajam oleh warga di mobil Brimob. Di sisi lain, aksi 22 Mei yang menolak hasil pilpres diwarnai kericuhan yang menyebabkan delapan orang tewas, diantara mereka ada yang terkena peluru tajam. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menegaskan aparat tidak dibekali peluru tajam dalam menghadapi aksi massa 22 Mei. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17563
Lampung Selatan
6148
Bandar Lampung
3580
Lampung Selatan
3559
1114
06-Apr-2025
565
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia