Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Status Pegawai KPK, BKN: Dibawah Usia 35 Tahun PNS, Diatasnya PPPK
Lampungpro.co, 06-Nov-2019

Heflan Rekanza 538

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih di bawah 35 tahun bisa menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Sementara, pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Pasalnya, kata Bima, batas usia maksimal bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PNS adalah 35 tahun. "Mereka (pegawai KPK) akan masuk P3K kalau usianya di atas 35. Kalau di bawah 35, mereka bisa ikut PNS. Cuma rasanya, enggak ada yang di bawah 35. Artinya itu sudah senior-senior semua tuh, pasti akan ikut PPPK," kata dia, Rabu (6/11/2019).

Selain itu, lanjutnya, seleksi untuk pegawai KPK yang akan mengubah status kepegawaiannya menjadi PPPK akan berbeda dengan PNS. Kendati demikian, Bima mengatakan transisi pegawai KPK menjadi ASN itu masih menunggu masukan dari KPK. Sebab, penentuan kriteria menjadi kewenangan lembaga antikorupsi itu bukan BKN. "Katakan lah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat, kita dahulukan," ucap dia.

Ada kemungkinan, kata Bima, proses transisi dimulai setelah komisioner KPK yang baru dilantik. Selain itu, Bima juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU KPK yang baru. "Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda. Kalau MK menolak, kita teruskan. Kalau menerima, bagaimana menerimanya itu juga harus tahu. Saya tunggu saja. Saya dalam posisi pasif tapi siap," terang Bima.

Hingga kini, KPK telah menyiapkan tim transisi untuk melakukan peninjauan dalam peralihan status kepegawaian dalam lembaga antikorupsi tersebut setelah revisi UU KPK yang baru telah disahkan. Tim transisi itu dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. 

Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN. Diketahui, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. PPPK dievaluasi dan diperbarui kontraknya tiap tahun dan tak memiliki uang pensiun seperti PNS. Ketentuan soal status kepegawaian KPK itu sendiri tercantum dalam UU KPK yang baru yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved