Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sodomi 11 Anak Selama Enam Tahun, Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Minta Pelaku Dikebiri
Lampungpro.co, 05-Nov-2020

Amiruddin Sormin 3863

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal. LAMPUNGPRO.CO/FRAKSI GERINDRA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta aparat hukum dapat menjerat IS (45), pelaku sodomi kepada 11 anak laki-laki di Bandar Lampung, dapat dihukum berat. "Bila perlu dapat hukuman kebiri," kata Rahmat Mirzani Djausal, kepada Lampungpro.co, Kamis (5/11/2020).

Pelaku IS dilaporkan ke kepolisian oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung, karena warga tidak ada yang berani melapor karena takut perangai pelaku yang diduga mencabuli sekitar 11 orang anak di bawah umur secara periodik. Menurut Rahmat Mirzani, berdasarkan catatan hukum, kasus seperti ini pernah mendapat hukuman kebiri kimia selama tiga tahun.

Dia mencontohkan kasus sodomi 15 siswa di Surabaya, Jawa Timur, yang divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun, pada 18 Januari 2019. "Sudah ada catatan hukumnya, bahwa pelaku sodomi bisa dihukum kebiri selain hukuman penjara," kata Rahmat Mirzani yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini. 

Anggota Dewan Daerah Pemilihan Bandar Lampung ini, menilai pelaku pedofil harus diberlakukan hukuman berat, bahkan maksimal. "Jika perlu diilengkapi dengan kebiri kimiawi sebagai bentuk rehabilitasi, namun bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," kata dia.

BACA SEBELUMNYA: Tega, Warga Bandar Lampung Ini Sodomi 11 Anak di Bawah Umur Selama Enam Tahun

Berdasarkan literatur yang diperoleh Lampungpro.co. kebiri kimiawi adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Hormon testosteron berpengaruh pada fungsi seksual. Ketika zat anti-testosteron masuk ke dalam tubuh, gairah seksual akan menurun. 

Selain itu, Mirza, sapaan akrabnya, meminta agar Pemerintah Daerah ikut memperhatikan perkembangan psikis korban dan keluarganya. Para korban, kata dia, harus memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

"Jika pelaku tidak mampu, restitusi dialihkan menjadi kompensasi atau ganti rugi dari negara. Oleh karena itu, sejak awal kami meminta pihak terkait yang mengurus masalah ini mulai tingkat penyidikan membidik kasus ini dengan hukuman berat dan restitusi," kata Mirza, menutup keterangannya. (PRO1) 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18736


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved