Atas perbuatan terdakwa tersebut, Direktur CV. Trias Global Trans harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami PT. Tigaraksa Satria senilai Rp282 juta.
Kemudian Direktur CV. Trias Global Trans melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya pada 25 Agustus 2024 terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun uang hasil penjualan barang muatan yang didapat terdakwa, telah dipergunakan untuk membayar modifikasi mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD senilai Rp27,5 juta, lalu Rp20 juta untuk membayar hutang, dan sisanya Rp2,5 juta untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
311
Kominfo Lampung
402
281
06-Oct-2025
306
06-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia