Terdakwa lalu menemui saksi M. Ibrahim Aji untuk mengambil uang jalan Rp4,8 juta. Setelah itu, terdakwa berangkat mengantar barang-barang tersebut ke Pakning, Bengkalis, Riau, bersama kernetnya.
Namun dalam perjalanan, terdakwa menghubungi seseorang daerah Jawa, menginformasikan ada muatan susu apakah ada buangan atau tidak.
Lalu terdakwa menyuruh saksi bernama Wagimun untuk tidak ikut mengantar barang, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah menjemput saksi bernama Sugiarti dan anak terdakwa untuk berangkat ke Pulau Jawa dengan membawa mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD yang bermuatan barang-barang milik PT. Tigaraksa Satria
Ada pun tujuannya, untuk menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Tigaraksa Satria. Ketika terdakwa sampai di Tol Salatiga, Jawa Tengah, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Cange yang sebelumnya ia telepon, untuk bertemu di daerah Pasar Karang Anyar, Jawa Tengah.
Lalu terdakwa bersama saksi Sugiarti dan anak terdakwa tinggal di rumah tersebut, sedangkan Cange pergi dengan membawa mobil serta muatan milik PT Tigaraksa Satria.
Setelah empat hari, Cange datang menemui terdakwa dan memberikan uang hasil penjualan barang-barang milik PT. Tigaraksa Satria kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dan mobil Truk Colt Diesel milik terdakwa dibawa ke bengkel untuk dicat dan dipasang skotlet, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya pada 14 Mei 2024, PT. Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak Pakning di Bengkalis, Riau, dan menerangkan barang-barang pesanannya belum sampai di lokasi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Direktur CV. Trias Global Trans harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami PT. Tigaraksa Satria senilai Rp282 juta.
Kemudian Direktur CV. Trias Global Trans melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya pada 25 Agustus 2024 terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun uang hasil penjualan barang muatan yang didapat terdakwa, telah dipergunakan untuk membayar modifikasi mobil Truk Colt Diesel BE 9017 WD senilai Rp27,5 juta, lalu Rp20 juta untuk membayar hutang, dan sisanya Rp2,5 juta untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4165
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia