Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sore Ini Bawaslu RI Umumkan Nasib Tiga Parpol
Lampungpro.co, 07-Mar-2018

Heflan Rekanza 1504

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan menggelar sidang keputusan gugatan 3 partai politik (parpol) terhadap KPU. Ketiga partai tersebut yaitu Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Rakyat.

Berdasarkan jadwal sidang mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu pasca penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang diberikan Bawaslu, ketiga partai ini akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (7/3/2018) pukul 16.00 WIB. 

Dalam sidang keputusan ini akan dibacakan oleh Bawaslu dengan cara bergantian. Pembacaan putusan ini akan didengarkan oleh masing-masing pemohon (parpol) dan termohon (KPU).

Sebelumnya, ketiga partai ini mengajukan gugatan terhadap KPU terkait peserta Pemilu. Ketiga partai mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Dalam keputusannya, KPU menyatakan ketiga partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi. Karena itulah KPU tidak melanjutkan pada tahap verifikasi dan menetapkan ketiga parpol dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Dalam permohonannya, ketiga partai meminta Bawaslu menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6957


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved