LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Sosper kali ini dimanfaatkan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Desa Simbarwaringin Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/2/2021). Perda tersebut berisi aturan dan juga sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.
Dalam Paparannya, Mingrum Gumay mengatakan bahwa DPRD Lampung saat ini telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19.
Menurutnya perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dalam Perda ini diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2446
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia