WONOSOBO (Lampungpro.co): Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, bersama warga, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesiali bobol rumah Rabu (17/1/2024,) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban pencurian yakni Amat Fauzi (37) warga Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, mengatakan, dia langsung memimpin penangkapan setelah informasi dari anggota dan Komcad di Talang Badar, warga menangkap dua pelaku pencurian tersebut. "Tersangka yang berhasil ditangkap AP (32) dan MIR (34) Keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (18/1/2024).
Dari kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merek Bigxone, aki ukuran 40 Ampere, aki ukuran 10 Ampere, set kunci 'L', speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang. "Barang bukti tersebut diamankan berada di karung yang dibawa kedua tersangka," ujar AKP Juniko
AKP Juniko menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (17/1/ 2024), sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor pergi ke kebun untuk memetik cabai bersama istri. Anak pelapor pulang ke rumah dan menemukan pintu rumah terbuka dan barang-barang berserakan.
Pelapor menginformasikan kejadian ini kepada saksi di Blok 3. Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo juga menanyakan dua orang keluar dari rumah korban membawa karung menuju arah Blok 5. Laporan kemudian disampaikan kepada Kadus Blok 3, Nano sehingga dilakukan pencegatan.
"Korban juga membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka dikenal sangat meresahkan. Pelaku berinisial MIR merupakan resedivis. Di wilayah setempat bahkan tercatat sekitar tiga rumah warga termasuk dua sepeda motor, dan sepeda listrik diduga dicuri kedua tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan berkeliling mencari rumah kosong, warung dan toko yang ditinggal pemilik. Lalu mereka akan merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga.
"Kedua tersangka dikenal meresahkan dan sudah tiga rumah diduga dibobol mereka. Para tersangka melakukan pencurian sebagai mata pencaharian dan hasil pencurian untuk dijual," ungkapnnya.
AKP Juniko menyebut, hingga kini, pihaknya terus mengembangkan kasus itu. Termasuk mencari barang bukti kejahatan lain yang dilakukan mereka.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek..
Sementara itu, berdasarkan keterangan MIR dia pernah masuk penjara. Dia mencuri dengan perencanaan membawa alat dari rumah pahat dan pisau. "Sengaja dari rumah mencari rumah kosong, warung-warung dan toko. Kalo dapet barangnya untuk dijual lagi," kata MIR di Polsek Wonosobo. (***)
Editor Amirudin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia