Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Maling Motor Parkir di Teras, Pria Asal Gunung Sari Bandar Lampung ini Jual Curian ke Tegineneng
Lampungpro.co, 28-Jan-2025

Amiruddin Sormin 160

Share

Tersangka RP saat diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dinihari, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Tak hanya RP (24), polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Benar, pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.Dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampun..

"Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh," jelas Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi. "Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan," kata Enrico.

RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran Ep4 sampai Rp5 juta.GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, satu buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," Kata Enrico yang juga mantan Kapolsek Natar itu. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

586


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved