Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SPMB Jalur Domisili Banyak Dikeluhkan Wali Murid, Disdikbud Lampung Lapor ke Kementerian Pendidikan
Lampungpro.co, 22-Jun-2025

Febri 383

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

Thomas menyebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi  SPMB untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.

"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, maka barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu," sebut Thomas Amirico.

Selanjutnya apabila masih sama jarak domisilinya, maka usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

Thomas menegaskan, sosialisasi SPMB 2025 juga menegaskan faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor, dan 40 persen indeks sekolah.

"Kebijakan tersebut, secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," tegas Thomas Amirico.

Perubahan kebijakan ini, dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi.

#

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

3150


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved