Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SPMB Jalur Domisili Banyak Dikeluhkan Wali Murid, Disdikbud Lampung Lapor ke Kementerian Pendidikan
Lampungpro.co, 22-Jun-2025

Febri 75590

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%
2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5%
3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

Jalur Mutasi

Merupakan jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali murid dan bagi anak guru, yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali murid harus memiliki :

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali

2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. (***)

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

5702


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved