1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%
2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5%
3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)
Jalur Mutasi
Merupakan jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali murid dan bagi anak guru, yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali murid harus memiliki :
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. (***)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3152
193
22-Jun-2025
266
22-Jun-2025
226
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia