BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan anggota Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Purismono pernah mendapatkan sejumlah uang, untuk turut serta dalam ketuk palu pinjaman PT. SMI senilai Rp300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah. Selain itu, Purismono juga ikut dalam proyek Dinas PUPR Lampung Tengah, dengan menyetorkan fee proyek Rp200 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021). Dalam kesaksiannya, Purismono mengaku tidak seberapa mengetahui proses peminjaman PT SMI di Lampung Tengah.
"Saya tahunya katanya pinjaman untuk pembangunan, tapi saya sama sekali tidak tahu. Saat itu Pemkab Lampung Tengah hendak meminjam Rp500 miliar, tapi hanya Rp300 miliar yang akhirnya menjadi perdebatan beberapa fraksi di DPRD," kata Purismono dalam persidangan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan perihal permintaan uang untuk pengesahan APBD tahun 2018. Namun Purismono mengaku tidak mengetahui seberapa persis nilai permintaan, ia saat itu mengajukan permintaan Rp15 juta untuk kepentingan desa.
"Saya tidak tahu saya ajukan saat itu 15 juta untuk kepentingan desa. Lalu dikasih Rp11,5 juta yang ngasih Karman dirumahnya. Anggota dewan yang dapat uang siapa saja, itu juga saya tidak tahu," ujar Purismono.
Selanjutnya JPU KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 13, bahwa ada permintaan uang pimpinan DPRD yang harus dipenuhi terkait pengesahan APBD murni. Terkait penerimaan uang Rp11,5 juta, proses kasihnya ini minta Rp15 juta, uang dari mana itu tidak dikasih tahu.
"Uang itu ambil dari Ghofur untuk operasional lapangan. Waktunya saya tidak ingat, tapi anggota PKS lainnya juga dapat uangnya. Ghofur dapat uang dari siapa saya tidak tahu. Periode pertama PKS tidak ada uang, tapi di periode kedua ini mulai ada. Tapi semua uang itu sudah dipulangkan ke KPK, perintah Ketua Fraksi PKS Ghofur," jelas Purismono.
Selanjutnya JPU kembali menanyakan, selain mendapat uang untuk ketuk palu tahun 2017-2018, apakah Purismono pernah ikut proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Kemudian Purismono menjawab bahwa dirinya pernah menyetorkan uang Rp200 juta, agar bisa mendapatkan proyek di kampungnya, karena dia ingin kampungnya tiap tahun ada pembangunan dari Pemkab Lampung Tengah. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia