JAKARTA (Lampungpro.co): Terkait merebaknya kasus corona (Covid-19), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah wilayah. "Kami tangkap 25 orang tersangka kasus penimbunan masker," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra hari ini, Jumat, 6 Maret 2020.
Ia menjelaskan, Mabes Polri melakukan penindakan pada 3-4 Maret 2020 di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 12 kasus tadi, dia menjelaskan, terdiri dari penimbunan masker dan hand sanitizer, masker tidak sesuai standar, dan rekondisi.
Menurut Asep, Mabes Polri akan terus melakukan pengecekan di lapangan untuk menangkap para pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Adapun soal barang bukti, kata Asep, penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan. Jika disetujui Kejaksaan, masker akan dijual dengan harga normal kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kapolro Jenderal Idham Azis telah memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke tingkat polsek untuk mengecek ketersediaan serta harga masker dan hand sanitizer di masyarkat. Polri juga telah bekerja sama dengan asosiasi pedagang agar ada pembatasan penjualan dan tidak mempermainkan harga.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1060
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia