Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sudah Tangkap 25 Orang, Polri Masih Buru Penimbun Masker dan Pembersih Tangan
Lampungpro.co, 06-Mar-2020

Heflan Rekanza 811

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Terkait merebaknya kasus corona (Covid-19), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah wilayah. "Kami tangkap 25 orang tersangka kasus penimbunan masker," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra hari ini, Jumat, 6 Maret 2020.

Ia menjelaskan, Mabes Polri melakukan penindakan pada 3-4 Maret 2020 di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 12 kasus tadi, dia menjelaskan, terdiri dari penimbunan masker dan hand sanitizer, masker tidak sesuai standar, dan rekondisi.

Menurut Asep, Mabes Polri akan terus melakukan pengecekan di lapangan untuk menangkap para pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Adapun soal barang bukti, kata Asep, penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan. Jika disetujui Kejaksaan, masker akan dijual dengan harga normal kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kapolro Jenderal Idham Azis telah memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke tingkat polsek untuk mengecek ketersediaan serta harga masker dan hand sanitizer di masyarkat. Polri juga telah bekerja sama dengan asosiasi pedagang agar ada pembatasan penjualan dan tidak mempermainkan harga.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1060


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved