BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah staf Romahurmuziy (Rommy), Amin Nuryadi, ke luar negeri. Amin Nuryadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Romahurmuziy) kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Febri mengatakan Amin berstatus sebagai saksi. Pencegahan dilakukan agar Amin tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan pemeriksaan.�Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, yang diduga menyuap Rommy. Amin saat itu menceritakan detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy.
Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Muafaq. Total duit suap yang diduga diterima eks Ketum PPP itu berjumlah Rp 300 juta.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Rommy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4124
Lampung Selatan
1271
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia