Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Surati Kemenkum HAM, KPK Cegah Staf Romahurmuziy ke Luar Negeri
Lampungpro.co, 20-Jul-2019

Erzal Syahreza 519

Share

KPK, Romahurmuziy, PPP, Romy, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Lampung, Info Terkini

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah staf Romahurmuziy (Rommy), Amin Nuryadi, ke luar negeri. Amin Nuryadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Romahurmuziy) kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Febri mengatakan Amin berstatus sebagai saksi. Pencegahan dilakukan agar Amin tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan pemeriksaan.�Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, yang diduga menyuap Rommy. Amin saat itu menceritakan detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy.

Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Muafaq. Total duit suap yang diduga diterima eks Ketum PPP itu berjumlah Rp 300 juta.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Rommy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3841


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved