Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Susun Peraturan Menteri, Menhub Minta Maskapai Tunda Bagasi Berbayar
Lampungpro.co, 01-Feb-2019

Heflan Rekanza 731

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun peraturan menteri (PM) untuk mengatur pemberlakuan bagasi berbayar. PM mengenai bagasi berbayar ini khusus untuk penerbangan berbiaya hemat (LCC). "Angkutan barang yang di maskapai, kami akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kami selesaikan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (1/2/2019)

Budi menjelaskan, di dalam PM tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi. Untuk itu, dia meminta maskapai, dalam hal ini Citilink Indonesia untuk menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari hingga PM tersebut rampung. Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga.

"Formulasinya seperti apa nanti akan kami tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga, esensinya demikian. Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang terlanjur mengenakan kami minta memberikan diskon," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia. Komisi V DPR menilai penundaan pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat. Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.

Setelah dilakukan konsolidasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, Maskapai Citilink Indonesia setuju untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan. "Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved