JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun peraturan menteri (PM) untuk mengatur pemberlakuan bagasi berbayar. PM mengenai bagasi berbayar ini khusus untuk penerbangan berbiaya hemat (LCC). "Angkutan barang yang di maskapai, kami akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kami selesaikan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (1/2/2019)
Budi menjelaskan, di dalam PM tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi. Untuk itu, dia meminta maskapai, dalam hal ini Citilink Indonesia untuk menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari hingga PM tersebut rampung. Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga.
"Formulasinya seperti apa nanti akan kami tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga, esensinya demikian. Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang terlanjur mengenakan kami minta memberikan diskon," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia. Komisi V DPR menilai penundaan pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat. Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.
Setelah dilakukan konsolidasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, Maskapai Citilink Indonesia setuju untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan. "Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21734
Humaniora
2870
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia