WAY KANAN (Lampungpro.com): Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Way Kanan, menetapkan Pendi Pardhi pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8489 QU tersangka pada tabrakan maut yang menewaskan Ola (58) warga Garut, Jawa Barat, pada Minggu (22/4/2018). Tersangka kini ditahan di Polres Way Kanan untuk penyidikan.
Menurut Kasat Lantas Polres Way Kanan, AKP I Wayan Budiarta, tabrakan maut antara truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikendarai Pendi Priadhi menewaskan korban Ola (58) yang menumpang bus pariwisata Citimiles D 7959 AO yang ditumpangi korban dari arah Palembang menuju Jakarta. Akibat hantaman truk yang dikemudikan Pendi, kursi duduk korban hancur lebur dan Ola meninggal di tempat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara "Korban luka berat yang dirawat di RS Handayani Kotabumi, dua di antara tujuh korban dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung. Pasien Suhartini dirujuk ke RS Urip Sumoharjo. Sedangkan pasien Yeyet dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Lima korbanlainnya masih di RS Handayani Kotabumi," kata I Wayan Budiarta, Senin (23/4/2018). (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia