Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tadah Kambing Hasil Curian di Jati Agung, Pria ini Ditangkap Polisi Usai Buron Setahun
Lampungpro.co, 08-Sep-2025

Febri 307

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangkap seorang pria berinsial S (45), asal Desa Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban inisial SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024.

"Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp10,5 juta. Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan, di mana pelaku S ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut," kata Iptu Rudy dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Setelah masuk DPO, polisi terus melakukan pengejaran, hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, Tim Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian," ujar Iptu Rudy.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor, satu angkong, dan dua ekor kambing. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

13541


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved