Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Kemendikbud: Kegiatan Belajar Mengajar Belum Tatap Muka
Lampungpro.co, 14-Jun-2020

Heflan Rekanza 1133

Share

Ilustrasi belajar di rumah | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti sekolah-sekolah akan kembali dibuka. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menegaskan, dimulainya tahun ajaran baru ini berbeda dengan pembukaan sekolah untuk tatap muka.

"Saya tegaskan sekali lagi, tanggal dimulainya tahun ajaran baru itu berbeda dengan tanggal dimulainya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka. Tolong itu dibedakan. Ini kadang-kadang rancu ya, bahwa tahun pelajaran baru itu juga pembukaan sekolah untuk tatap muka. Jadi tanggal 13 Juli umumnya yang mungkin berbeda dari satu provinsi dengan provinsi lain, itu adalah dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021," tegas Hamid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers "Bincang Sore" secara daring di kanal YouTube Kemendikbud. Hamid menjelaskan, bahwa dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021 ini, maka pembelajaran jarak jauh masih menjadi moda pembelajaran utama. "Kemudian moda pembelajarannya itu nanti kebanyakan adalah tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini sudah kita lakukan," jelas Hamid.

Hamid menerangkan, pembelajaran jarak jauh lewat daring tersebut tetap berlaku penuh bagi daerah-daerah yang berada di zona merah dan zona kuning. Namun sebenarnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan, namun ada syarat dan persiapan yang harus dilakukan secara matang sebelum hal tersebut dapat dilaksanakan. "Kemudian yang zona hijau itu dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi itu ada syarat. Syaratnya siapa yang menetapkan zona hijau, merah, kuning itu adalah Gugus Tugas COVID-19 Nasional," terang dia.

Hamid mengungkapkan, penetapan dibukanya sekolah sepenuhnya merupakan wewenang dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional dan bukan dari Kemendikbud. Setelah adanya keputusan dari Gugus Tugas, barulah pemerintah daerah yang boleh menetapkan apakah sekolah dapat dibuka kembali atau tidak. 

"Yang menetapkan daerah masing-masing, mau buka atau tidak. Tetapi itu syaratnya harus hijau. Ada indeks juga yang harus diikuti dan ini datanya tunggal tidak boleh dari mana-mana hanya dari Gugus Tugas COVID-19 yang akan diberikan ke semua daerah. Madi tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugus Tugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah secara tatap muka," ungkap dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved