TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Terduga bandar sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jumat (5/1/2024), pagi. Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan penangkapan AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.
"AP dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya berada di Kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 06.00 WIb," kata Yopi, Jumat (5/1/2024).
Pelaku yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung diamankan petugas. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP. Satu buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli sabu yang terdapat satu buah pulpen merek Standard AE7 di atas meja ruang tamu. Satu dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp4 juta di lemari kamar milik AP.
Lebih lanjut kata Yopi, setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat menggeledah belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu tabung kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) sabu. Satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang dua selang pipet bengkok dan dua selang pipet di bawah pohon pisang. Kemudian, ditemukan 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku menjual sabu.
Setelah ditanyakan kepada terduga AP, dia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya AP berikut semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dua kali masuk penjara dan baru bebas 2021 kemarin. "Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling ringan empat tahun hingga hukuman mati," jelas Kasat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3863
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia