Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Dua Kali Dipenjara, Pria Asal Gunung Batin ini Edarkan Sabu di Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 05-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4414

Share

Terduga bandar sabu AP dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Terduga bandar sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jumat (5/1/2024), pagi. Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan penangkapan AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

"AP dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya berada di Kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 06.00 WIb," kata Yopi, Jumat (5/1/2024).

Pelaku yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung diamankan petugas. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP. Satu buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli sabu yang terdapat satu buah pulpen merek Standard AE7 di atas meja ruang tamu. Satu dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp4 juta  di lemari kamar milik AP.

Lebih lanjut kata Yopi, setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat menggeledah belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu tabung kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) sabu. Satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang dua selang pipet bengkok dan dua selang pipet di bawah pohon pisang. Kemudian, ditemukan 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku menjual sabu.

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, dia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya AP berikut semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dua kali masuk penjara dan baru bebas 2021 kemarin. "Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling ringan empat tahun hingga hukuman mati," jelas Kasat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved