Kemudian dari markup tersebut, tersangka Ilhamnuddin mendapatkan keuntungan 80 persen dari batang pohon yang dibagikan ke warga. Sementara warga hanya mendapatkan jatah 20 persen dari ganti rugi.
Sementara untuk nilai rupiah yang didapatkan oleh tersangka Ilhamnuddin,
saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dari kepolisian.
"Namun yang patut dicatat, dia ini setahun yang lalu pernah menjalani hukuman atas perkara penggelapan dan pencurian kendaraan mobil, saat keluar penjara dia melakukan perbuatan tersebut," ujar Kombes Donni.
Dari penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp134 juta, sepeda motor Honda Vario, Ponsel, buku tabungan bank, rekening koran bank, dan nota pembelian bibit pohon.
Sebelumnya, Polda Lampung juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar bagian markup dari proyek yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15366
EKBIS
7838
Bandar Lampung
5177
Lampung Utara
3661
241
02-Apr-2025
439
02-Apr-2025
280
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia