Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kooperatif Usai Rugikan Negara Rp43,41 Miliar, Polda Lampung Tahan Satu Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Lampungpro.co, 19-Nov-2024

Febri 11099

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

Kemudian dari markup tersebut, tersangka Ilhamnuddin mendapatkan keuntungan 80 persen dari batang pohon yang dibagikan ke warga. Sementara warga hanya mendapatkan jatah 20 persen dari ganti rugi.

Sementara untuk nilai rupiah yang didapatkan oleh tersangka Ilhamnuddin,
saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dari kepolisian.

"Namun yang patut dicatat, dia ini setahun yang lalu pernah menjalani hukuman atas perkara penggelapan dan pencurian kendaraan mobil, saat keluar penjara dia melakukan perbuatan tersebut," ujar Kombes Donni.

Dari penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp134 juta, sepeda motor Honda Vario, Ponsel, buku tabungan bank, rekening koran bank, dan nota pembelian bibit pohon.

Sebelumnya, Polda Lampung juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar bagian markup dari proyek yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved