Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kuat Tahan Nafsu, Duda di Pekon Yogyakarta Selatan Pringsewu ini 10 Kali Cabuli Anak Kecil
Lampungpro.co, 30-Jan-2021

Amiruddin Sormin 2344

Share

Pelaku Ateng saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/1/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA als Ateng ditangkap aparat Polres Pringsewu atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial DBN (15). Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu tersebut diamankan di sebuah rumah kost di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (27/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga. Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku. Saat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata ada pelaku di atas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.

Menurut keterangan korban, dia sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, yang mana saat kejadian tersebut korban sedang menginap di rumah pelaku, ujar AKP Sahril Paison, Sabtu (30/1/21) mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Saat itu, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku. Namun karena korban diancam dengan senjata tajam, korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau, kata Kasat Reskrim. 

Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga Januari 2021. "Setelah berhasil kami amankan, di hadapan petugas pelaku yang memiliki tiga anak dan tiga cucu ini mengakui semua perbuatanya. Menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah istrinya meningga enam tahun silam," jelas Sahril Paison.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9211


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved