PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA als Ateng ditangkap aparat Polres Pringsewu atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial DBN (15). Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu tersebut diamankan di sebuah rumah kost di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (27/1/2021) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga. Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku. Saat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata ada pelaku di atas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.
Menurut keterangan korban, dia sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, yang mana saat kejadian tersebut korban sedang menginap di rumah pelaku, ujar AKP Sahril Paison, Sabtu (30/1/21) mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Saat itu, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku. Namun karena korban diancam dengan senjata tajam, korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau, kata Kasat Reskrim.
Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga Januari 2021. "Setelah berhasil kami amankan, di hadapan petugas pelaku yang memiliki tiga anak dan tiga cucu ini mengakui semua perbuatanya. Menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah istrinya meningga enam tahun silam," jelas Sahril Paison.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9211
Pesisir Barat
463
Lampung Barat
473
223
12-Jul-2025
539
12-Jul-2025
242
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia