Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecewa Keputusan Gakumdu, Paslon Cagub Lampung 1 dan 2 Kompak Banding
Lampungpro.co, 22-Jul-2018

Heflan Rekanza 1803

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, dan nomor urut Herman HN-Sutono, akan mengajukan banding atas putusan majelis pemeriksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko mengatakan, akan mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Senin (23 Juli 2018) besok. Pihaknya juga tengah menyusun berkas memori banding sebelum diajukan kepada Bawaslu RI. Ia enggan membeberkan substansi banding dan bukti-buktinya. 
 
"Insya Allah kita akan ajukan banding ke Bawaslu RI. Kalau masalah apa saja yang akan dipersiapkan untuk berkas dan bukti bukti lainnya, kami belum bisa buka. Karena hal itu sudah masuk dalam materi perkaranya," kata Handoko.

 

Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan banding pada Senin (23/7/2018) besok. Timnya telah menyusun memori keberatannya. Menurutnya, banyak hal yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis pemeriksa. Namun, malah diabaikan selama proses persidangan.

 

"Jadi, majelis pemeriksa ini melihat dari fakta persidangan, semua dibuat seperti settingan. Seperti saksi dan terlapor di kabupaten/kota, majelis pemeriksa menyatakan bahwa tidak kenal, padahal saksi dan terlapor itu ada. Harusnya bukan tidak dikenal, tapi menghilang. Beda artinya tidak dikenal dengan menghilang. Ini aneh makanya, semua dibuatnya seperti itu, sehingga tidak memenuhi unsur," ujar Leninstan.
 
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan majelis pemeriksa sidang dugaan money politics terstruktur, sistematis, massif (TSM) Pilgub Lampung 2018, pada Kamis (19/7/2018). Ketua majelis pemeriksa yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan bahwa pasangan nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tidak terbukti melakukan dugaan money politics TSM dalam Pilgub Lampung.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

339


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved