Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan banding pada Senin (23/7/2018) besok. Timnya telah menyusun memori keberatannya. Menurutnya, banyak hal yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis pemeriksa. Namun, malah diabaikan selama proses persidangan.
"Jadi, majelis pemeriksa ini melihat dari fakta persidangan, semua dibuat seperti settingan. Seperti saksi dan terlapor di kabupaten/kota, majelis pemeriksa menyatakan bahwa tidak kenal, padahal saksi dan terlapor itu ada. Harusnya bukan tidak dikenal, tapi menghilang. Beda artinya tidak dikenal dengan menghilang. Ini aneh makanya, semua dibuatnya seperti itu, sehingga tidak memenuhi unsur," ujar Leninstan.
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
339
Bandar Lampung
8991
Lampung Selatan
2221
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia