Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Sesuai Tata Ruang, Walhi Lampung Tolak Pembangunan Living Plaza di Rajabasa
Lampungpro.co, 20-Jan-2021

Febri 1133

Share

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri | Lampungpro.co/ADEL

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak adanya pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, yang rencananya akan dibangun di Kelurahan Rajabasa Nunyai tepatnya di Jalan ZA Pagar Alam (Samping SPBU), Bandar Lampung. Ada pun alasan penolakan tersebut, karena tidak sesuai dengan tata ruang di Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, ada pun penolakan Walhi terhadap rencana pembangunan Living Plaza ini bukan tanpa dasar. Selain tidak sesuai dengan tata ruang di Bandar Lampung, daerah tersebut merupakan daerah rawa yang sering menjadi langganan banjir.

"Tentu hal itu seharusnya tidak dikeluarkan rekomendasi oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKRPD) Bandar Lampung. Dengan kondisi eksisting saat ini berupa rawa jika hal ini dialih fungsikan bangunan, maka potensi banjir itu akan semakin besar," kata Irfan Tri Musri, Rabu (20/1/2021).

Upaya perlu yang dilakukan oleh Walhi dalam melakukan penolakan ini, dengan melayangkan surat penolakan keluarnya izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke Komisi Penilai Amdal. Kemudian Walhi juga meyalangkan surat penolakan ke Wali Kota Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

"Kami masih akan melihat tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kalau Dinas Lingkungan menerima apa saran atau masukan kami, tentu izin lingkungan kegiatan tersebut tidak dikeluarkan, karena izin lingkungan ini menjadi izin dasar untuk menertibkan perizinan lainnya," ujar Irfan Tri Musti.

Namun apabila pemerintah tetap memaksa menerbitkan izin lingkungan, maka Walhi menilai hal ini ada pelanggaran. Walhi juga mempunyai legal standing. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32  Tahun 2009, Walhi punya peluang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus tegas menjalankan amanat Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Khususnya Pasal 67 yang menyebutkan setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (ADELIA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved