Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Sesuai Ukuran, Polda Lampung Segel Pengisian Elpiji 3 Kg di Lampung Utara
Lampungpro.co, 18-Jul-2017

Lukman Hakim 4057

Share

KOTABUMI (Lampungpro.com): Polda Lampung dan Badan Meteorologi Lampung Utara menyegel Stasiun Pengisian dan Pengangkuran Bulk Elpiji (SPPBE) PT Adi Sejahtera di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (18/7/2017). Kasubit I Indaksi Polda Lampung AKBP Budiman beserta jajaran melakukan penyegelan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Elpiji 3 Kg tidak sesuai takaran.

Tabung elpiji ukuran 3 Kg itu diedarkan di Kabupaten Lampung Utara. Budiman menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan barang yang ditemukan di SPPBE itu adalah milik YS. Selama ini, PT Adi Sejahtera melayani Elpji 3 kg di Lampung Utara dan Way Kanan. "YS sendiri sudah membuka perusahaan itu sejak 2011 hingga saat ini," kata Budiman.

Budiman juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap YS. Tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU itu menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. YS terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (ASKA/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved