KOTABUMI (Lampungpro.com): Polda Lampung dan Badan Meteorologi Lampung Utara menyegel Stasiun Pengisian dan Pengangkuran Bulk Elpiji (SPPBE) PT Adi Sejahtera di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (18/7/2017). Kasubit I Indaksi Polda Lampung AKBP Budiman beserta jajaran melakukan penyegelan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Elpiji 3 Kg tidak sesuai takaran.
Tabung elpiji ukuran 3 Kg itu diedarkan di Kabupaten Lampung Utara. Budiman menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan barang yang ditemukan di SPPBE itu adalah milik YS. Selama ini, PT Adi Sejahtera melayani Elpji 3 kg di Lampung Utara dan Way Kanan. "YS sendiri sudah membuka perusahaan itu sejak 2011 hingga saat ini," kata Budiman.
Budiman juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap YS. Tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU itu menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. YS terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia