Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pria di Sukoharjo Pringsewu ini Gebuk Istri Hingga Babak Belur
Lampungpro.co, 01-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1300

Share

Pelaku KDRT saat digiring ke Mapolsek Sukoharjo Pringsewu, Selasa (1/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria berinisial M (45) diringkus aparat  Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Tar (40). "Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB kami mengamankan pria berinisial M atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang bernama Tarmini," ujar Iptu Timur Irawan, pada Selasa (1/6/2021) siang.


Menurut Kapolsek sesuai laporan pengaduan korban kepada pihak kepolisian pada 22 Januari 2021 lalu. Peristiwa KDRT itu  terjadi Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB dan  di  rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat istri memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto suaminya yang  bersama wanita yang diduga selingkuhan. 

"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya," tutur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan KDRT. Pelaku memukul wajah dan perut istrinya beberapa kali dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah. 

"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya.

Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya. "Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku, petugas langsung mengamankannya," kata Iptu Timur Irawan.

Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dalam perkara KDRT ini pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka.

Saat ini tersangka M menjalani proses penahanan di Rutan Mapolsek Sukoharjom Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 43 (1) dan Pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved