KOTABUMI (Lampungpro.co): Satu pelaku spesialis maling sepeda motor yang sering meresahkan warga Lampung Utara, akhirnya menyerah diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrin) Polres Lampung Utara. Ada pun pelaku inisial A (30) asal Negeri Abung, Selagai Linggai, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrin Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku menyerahkan diri bersama pihak keluarga karena takut dilakukan tindakan tegas pada Sabtu (16/10/2021). "Untuk selanjutnya, pelaku ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Dari data kepolisian, pelaku A ini sudah terlibat aksi pencurian sepeda motor dibeberapa lokasi. "Dalam aksinya, pelaku A ini bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya," ujar Eko Rendi Oktama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sebelumnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainya, berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia