Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Takut Istri Direbut Orang, Napi Asal Lampung Tengah Ini Nekat Kabur Dari Lapas
Lampungpro.co, 25-Feb-2021

Febri 1825

Share

Napi Lapas Gunung Sugih Saat Ditangkap di Jakarta | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Tim Gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih Lampung Tengah, berhasil menangkap kembali satu narapidana bernama Iwan yang kabur dari Lapas pada Selasa (23/2/2021). Warga Kampung Srimulya Jaya, Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini berhasil ditangkap saat berada di Rumah Indekos istrinya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Kepala Lapas Kelas II B Gunungsugih Denial Arif mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kembali napi yang kabur tersebut, berkat usaha keras dan kerjasama dengan pihak Polres Lampung Tengah. Napi tersebut ditangkap saat sedang tertidur di Indekos milik istrinya di Bilangan Jakarta Barat.

Alhamdulillah selama dua hari ini kami selalu koordinasi, komunikasi dibantu penuh Polres Lampung Tengah. Kami berusaha keras dan membuahkan hasil, awalnya kami mendapat informasi akurat dari intelijen yang menyatakan keberadaan Iwan di Taman Sari," kata Denial Arif dalam keterangannya.

Awalnya tim mengamankan istri narapidana tersebut di tempat kerjanya, setelah itu tim langsung bergerak ke tempat tinggal napi tersebut. Ada pun alasan napi tersebut kabur dari Lapas karena takut istrinya yang cantik ini diambil orang lain

"Dari pengakuannya ia merasa cemburu karena istrinya cantik, jadi takut diambil orang lain. Iwan juga tak tenang berada di dalam Lapas, karena ada permasalahan keluarga terkait hutang piutang mertuanya. Sehingga rumah yang ditunggu itu digadaikan untuk membayar hutang keluarganya," ujar Denial Arif.

Seperti diketahui, satu narapidana yang dipekerjakan (tamping) untuk pertanian di Lapas Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah yakni Iwan Winanta itu kabur, setelah memanfaatkan kelengahan petugas pada Selasa (23/2/2021) pagi. Iwan tercatat merupakan narapidana kasus curat yang divonis 20 bulan, dengan sisa pidananya 13 bulan lagi. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22634


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved