BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Izin produksi tambang pasir laut PT Lautan Indonesia Persada (LIP) dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038. Pada Perda yang diteken Gubernur Lampung pada 15 Januari 2018 itu, menyebutkan zona pertambangan laut di Lampung hanya untuk sub zona minyak dan gas bumi.
Lampungpro.co yang mengonfirmasi aturan ini ke mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan Perda Zonasi itu tidak membolehkan penambangan pasir laut. "Itu (izin PT LIP, red), terbit sebelum Perda Zonasi dan melalui mekanisme antar dinas. Saya curiga beberapa izin baru dijalankan dan bermasalah hari ini, dan itu keluarnya tahun 2015," kata Ridho Ficardo, Senin (9/9/2019).
Masih terkait Perda 1/2018, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono G. Zain, mengakui pada saat proses perizinan dibuat dan terbit pada 2015 dan saat itu tidak ada aturan yang dilanggar. Menurut Prihartono, PT LIP memiliki izin operasi produksi pada 2015 dan sebelum ada Perda 1/2018.
"Proses perizinannya sejak tahun 2013 yang berpedoman pada Permen ESDM tentang wilayah pertambangan dan Kermen Kelautan dan Perikanan yang memberikan ruang untuk penambangan dengan jarak di atas 2 mil dari daratan," kata Prihartono yang kini menjabat Kepala Balitbangda Provinsi Lampung.
Dia menambahkan PT LIP memproses izin mengikuti ketentuan dalam undang dan tidak ada yang dilanggar. "Perusahaan kan ingin investasi. Mereka mengikuti semua aturan yang ada sampai terbit izin. Waktu itu dasarnya UU Tata Ruang, UU Pertambangan, UU Kelautan dan Perikanan, UU Lingkungan. Namun setelah izinnya terbit, keluar Perda 1/2018 yang melarangnya," kata Prihartono.
Mengutip Pasal 15 Perda 1/2018 disebutkan sub zona minyak dan gas bumi berada di sekitar Perairan Timur Lampung. Sedangkan terkait izin yang diberikan kepada PT LIP, Perda 1/2018 juga membuat Ketentuan Peralihan di Pasal 96 yang menyebutkan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya.
Kemudian, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Perda ini, berlaku ketentuan yakni, pertama, untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Perda ini. Kedua, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Perda ini. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia